Desember 15, 2020Desember 15, 2020 0 Comments
Akibat-Akibat Hukum Lain Setelah Dilangsungkannya Perkawinan
Akibat-akibat hukum dari perkawinan yang menyangkut suami istri diatur dalam pasal 30 sampai pasal 34 UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, adapun akibat hukum yang bersifat moral diantaranya :
-
-
- Suami memikul kewajiban hukum untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat.
- Suami istri wajib saling mencintai ,hormat menghormati,setia dan memberi bantuan lahir dan bathin yang satu kepada yang lain.
- Hak dan kedudukan istri seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama masyarakat.
- Suami istri sama-sama berhak untuk melakukan perbuatan hukum.
- Suami adalah kepala rumah tangga dan istri adalah ibu rumah tangga.suami wajib melindungi istrinya dan memberi segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya dan istri wajib mengurus rumah tangga dengan sebaik-baiknya.
- Suami istri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap ,yang ditentukan secara bersama.
-
AKIBAT-AKIBAT HUKUM LAINNYA SETELAH DILANGSUNGKANNYA PERKAWINAN ANTARA LAIN:
-
-
- Anak yang lahir dari perkawinan,adalah anak sah (Pasal 42 UU nomor 1 tahun 1974).
- Suami menjadi waris dari istri dan sebaliknya istri menjadi waris bagi suaminya,apabila salah seorang meninggal dalam perkawinan.
- Dilarang jual beli antara suami istri (Pasal 1464 KUH Perdata).
- Dilarang mengadakan perjanjian perburuhan antara suami istri (Pasal 1601 KUH Perdata).
- Dilarang memberikan (hibah) benda-benda atas nama antara suami istri (Pasal 1678 KUH Perdata).
- Suami tidak boleh menjadi saksi dalam perkara istrinya atau sebaliknya.
- Suami tidak dapat dituntut atas beberapa kejahatan terhadap istrinya atau sebaliknya (Pasal 370,376,394,404 ayat (2) dan pasal 411 KUH Pidana).
-
PERKAWINAN DILUAR INDONESIA
Menurut pasal 56 ayat (1) UU nomor 1 tahun 1974,Perkawinan yang dilangsungkan diluar Indonesia antara dua orang warga negara Indonesia (WNI),atau antara seorang warga negara indonesia dengan seorang warga negara asing (WNA), adalah sah apabila dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara ,yang perkawinan itu berlangsung ,dan bagi Warga negara Indonesia (WNI),tidak melanggar Undang-undang ini.