Akibat-Akibat Hukum Perkawinan Yang Menyangkut Suami Istri
Akibat-akibat hukum dari perkawinan yang menyangkut suami istri diatur dalam pasal 30 sampai pasal 34 UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, adapun akibat hukum yang bersifat moral diantaranya :
-
-
- Suami memikul kewajiban hukum untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat.
- Suami istri wajib saling mencintai ,hormat menghormati,setia dan memberi bantuan lahir dan bathin yang satu kepada yang lain.
- Hak dan kedudukan istri seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama masyarakat.
- Suami istri sama-sama berhak untuk melakukan perbuatan hukum.
- Suami adalah kepala rumah tangga dan istri adalah ibu rumah tangga.suami wajib melindungi istrinya dan memberi segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya dan istri wajib mengurus rumah tangga dengan sebaik-baiknya.
- Suami istri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap ,yang ditentukan secara bersama.
-
PUTUSNYA PERKAWINAN
Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Ini artinya bahwa perkawinan itu untuk seumur hidup atau selama-lamanya serta tidak boleh diputus begitu saja.
MENURUT PASAL 38 UU NOMOR 1 TAHUN 1974,PERKAWINAN PUTUS KARENA :
-
-
- Kematian,artinya salah satu pihak suami atau istri meninggal dunia.
- Atas putusan pengadilan.
-
MENURUT PASAL 199 KUH PERDATA,PUTUSNYA PERKAWINAN KARENA :
-
-
- Kematian,artinya salah satu pihak suami atau istri meninggal dunia.
- Keadaan tidak hadir si suami atau istri selama 10 tahun diikuti perkawinan baru.
- Putusan hakim setelah adanya perpisahan meja makan dan ranjang.
-
PERPISAHAN MEJA MAKAN DAN RANJANG (VAN SCHEIDING TABLE EN BED ) DIKENAL DALAM KUH PERDATA. ADAPUN ALASAN PERPISAHAN TERSEBUT ADALAH :
-
-
- Pihak satu meninggalkan pihak lain selama 5 tahun tanpa kabar atau sengaja diusir.
- Penghukuman 5 tahun atau lebih.
- Penganiayaan berat.
- Perbuatan yang melewati batas,seperti :Penganiayaan dan penghinaan.
- Adanya sepakat kedua belah pihak tanpa alasan.
-
MENURUT KUH PERDATA,ALASAN-ALASAN PERCERAIAN ANTARA LAIN:
-
-
- Pihak satu meninggalkan pihak lain selama 5 tahun tanpa kabar atau sengaja diusir.
- Penghukuman 5 tahun atau lebih.
- Penganiayaan berat.
-
DALAM HUKUM ISLAM, PUTUSNYA PERKAWINAN DIKENAL DENGAN :
-
-
- Syiqaq,yaitu perselisihan yang tajam dan terus menerus antara suami dan istri.
- Talak, yaitu suatu perbuatan yang dilakukan oleh suami untuk atau memutuskan berlangsungnya suatu perkawinan.
- Khulu,yaitu suatu perbuatan yang dilakukan oleh istri dengan cara mengembalikan mas kawin kepada suami supaya dengan demikian perkawinan dihentikan.
- Taklik,yaitu suami melanggar sighat talik,yang diikuti pembayaran idwald (pengganti) oleh istri.
-