Alasan Pengajuan Perceraian Yang Diperbolehkan Di Indonesia

Alasan Pengajuan Perceraian Yang Diperbolehkan Di Indonesia

Alasan Pengajuan Perceraian Yang Diperbolehkan Di Indonesia. Jika Anda sudah berpikir jernih dan siap untuk segera mengajukan perceraian, bahkan jika Anda sedang hamil, Anda perlu mengetahui undang-undang terkait pernikahan di Indonesia. Aturan pertama adalah UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Selanjutnya, Anda juga bisa melihat aturan Kompilasi Hukum Islam (KHI).

 

Kedua sumber hukum yang berlaku di Indonesia ini mengatur cara mengajukan perceraian oleh pasangan yang sudah menikah. Dalam UU Perkawinan Pasal 39 ayat 2, disebutkan bahwa perceraian dapat diajukan oleh istri kepada suami atau sebaliknya berdasarkan 6 alasan, yaitu:

 

Pasangan terbukti terbukti melakukan perzinahan atau memiliki kebiasaan minum, berjudi, menggunakan narkoba, atau tindakan lain yang dianggap sulit disembuhkan.

 

Pasangan itu pergi selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin tanpa alasan atau alasan yang tidak terpenuhi.

 

Pasangan ini terbukti telah melakukan kejahatan dan menerima hukuman penjara 5 tahun atau lebih. Pasangan melakukan tindakan penganiayaan berat atau kejam yang mengancam jiwa.

 

Pasangan mendapatkan kecacatan atau penyakit yang membuat mereka tidak dapat melakukan kewajiban. Perselisihan antara suami dan istri sulit dipecahkan sehingga keduanya tidak bisa hidup harmonis dalam rumah tangga.

 

Sementara itu, menurut KHI, ada 8 alasan yang bisa dijadikan dasar untuk mengajukan perceraian suami atau istri kepada pasangannya. Enam dari 8 alasan untuk mengajukan perceraian memiliki kesamaan dengan UU Perkawinan. Sementara itu, dua alasan tambahan adalah:

 

Terjadi pelanggaran perceraian dengan suami saya. Salah satu pasangan memilih untuk pindah agama atau murtad yang menyebabkan ketidakharmonisan dalam kehidupan rumah tangga.

 

Melihat dua aturan hukum yang berlaku di Indonesia, tidak ada larangan bagi seorang istri yang hamil untuk mengajukan cerai kepada suaminya. Namun, dalam proses pengajuan, ada kemungkinan bahwa kedua pihak akan menjalani rekonsiliasi dan dapat kembali bersama dalam membangun rumah tangga.

 

Bahkan jika Anda bersikeras bercerai, Anda harus mempersiapkan diri dengan memberikan bukti lengkap. Misalnya, jika perceraian diajukan karena mantan suaminya berselingkuh atau sering melakukan tindak kekerasan. Jadi, Anda harus mengumpulkan bukti nyata perselingkuhan, bisa menggunakan bukti foto atau video. Demikian juga, bukti tindakan kekerasan dilakukan dengan menghadirkan saksi.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *