Alasan Untuk Memenuhi Hukum Perceraian Kepada Pengadilan

Alasan Untuk Memenuhi Hukum Perceraian Kepada Pengadilan

Alasan Untuk Memenuhi Hukum Perceraian Kepada Pengadilan. Dalam mengajukan cerai ke Pengadilan harus ada alasan kuat agar kasus tersebut diterima oleh Pengadilan. Klaim yang tidak mengandung argumen / alasan sebagaimana ditentukan dalam undang-undang, Pengadilan akan menolak klaim Anda atau gugatan tidak dapat diterima (TIDAK).

 

 

Alasan-alasan yang dapat digunakan untuk mengajukan perceraian di pengadilan menurut Peraturan Pemerintah RI No.9 tahun 1975 adalah sebagai berikut:

  1. Satu pihak melakukan perzinahan
  2. Satu pihak menjadi pemabuk, pemadat atau penjudi yang sulit disembuhkan.
  3. Satu pihak meninggalkan pihak lainnya selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin dari pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena alasan lain di luar kemampuannya / akan dibuktikan dengan pernyataan dari Kepala Desa / Kepala Desa yang disahkan oleh seorang pejabat memiliki wewenang terendah dari Bupati.
  4. Salah satu pihak menerima hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat terus menerus setelah pernikahan berlangsung sebagaimana dibuktikan dengan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum permanen
  5. Satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lainnya.
  6. Antara suami dan istri, ada perselisihan dan pertengkaran yang berkelanjutan dan tidak ada harapan untuk hidup harmonis lagi di rumah tangga.

 

 

Informasi

  1. Satu pihak melakukan perzinahan yang dibuktikan dengan:
  2. Keputusan Pengadilan
  3. Pernyataan dari setidaknya 2 (dua) saksi dewasa yang telah melihat perzinahan, yang diketahui oleh Pejabat serendah Bupati.
  4. Zina dikenal oleh (suami atau istri) dengan tertangkap basah. mereka yang tahu segera membuat laporan
  5. Salah satu pihak menjadi penyembuh, pemadat atau penjudi yang sulit, sebagaimana dibuktikan oleh:
  6. Pernyataan dari 2 (dua) saksi dewasa yang mengetahui tindakan tersebut, yang diketahui oleh otoritas serendah Bupati.
  7. Surat keterangan dari dokter atau polisi yang menjelaskan bahwa menurut hasil pemeriksaan, orang yang bersangkutan telah menjadi pemabuk, pemadat atau penjudi yang sulit disembuhkan / diperbaiki.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *