Batas Minimal Minimal Dispensasi Perkawinan

Batas Minimal Umur Dispensasi Perkawinan Yang Diperbolehkan

Batas Minimal Umur Dispensasi Perkawinan Yang Diperbolehkan. Dalam perkawinan terdapat syarat – syarat yang harus dipatuhi bagi calon pasangan suami istri yang hendak melangsungkan pernikahan. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah batas minimal umur yang harus dipenuhi oleh calon mempelai pria dan wanita. Dalam hukum perkawinan di Indonesia yang diatur didalam Pasal 7 ayat 1 UU No. 1 Th. 1974 tentang perkawinan  disaratkan bahwa batas minimal umur calon mempelai adalah 19 tahun bagi calon mempelai pria dan 16 tahun bagi calon mempelai wanita. Pada hakikatnya pembatasan umur ini tidak tanpa alasan, namun pembentuk undang – undang mempunyai maksud agar suatu perkawinan benar – benar dilakukan oleh calon mempelai baik pria maupun wanita yang sudah matang jiwa raganya. Hal tersebut dimaksudkan agar pasangan suami istri yang sudah matang jiwa raganya dapat mewujudkan tujuan perkawinan yaitu membentuk keluarga ( rumah tangga ) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa atau mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.

Namun pembentuk undang – undang tidak menerapkan batas minimal calon mempelai secara saklek, panda kondisi tertentu pembentuk undang – undang masih memperbolehkan melangsungkan pernikahan meskipun salah satu atau kedua calon mempelai masih dibawah batas minimal umur yang diatur dalam undang – undang pernikahan. Hal tersebut dijelaskan pada Pasal 7 ayat 2 Undang – undang No. 1 Th. 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi      “Dalam penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain, yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita”.  Dengan kata lain, apabila calon mempelai ingin melangsungkan perkawinan sementara usianya belum mencapai batas usia minimal tersebut, maka dia harus mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama bagi beragama Muslim dan Pengadilan Negeri bagi Non-muslim.

Permohonan dispensasi nikah bagi calon mempelai yang belum memenuhi batas minimal umur yang disaratkan oleh UU No. 1 Th. 1974 harus diajukan oleh orang tua pria maupun wanita kepada Pengadilan Agama bagi beragama Muslim dan Pengadilan Negeri bagi beragama Non-muslim yang mewilayahi tempat tinggalnya.

Pengadilan Agama setelah memeriksa dalam persidangan, dan berkeyakinan, bahwa terdapat hal – hal yang memungkinkan untuk memberikan dispensasi tersebut, maka Pengadilan memberikan dispensasi nikah dengan suatu penetapan. Pada umumnya hal – hal yang biasanya dijadikan alasan oleh pemohon dispensasi adalah calon mempelai wanita dalam kondisi hamil, kekhawatiran orang tua dengan hubungan cinta anak pemohon akan berakibat melanggar ketentuan hukum agama dan negara dan desakan masyarakat untuk segera dinikahkan, karena ada rasa ketidaknyamanan masyarakat dengan cara – cara pergaulan cinta yang dilakukannya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *