Berdalih Mengatakan Cerai Dalam Keadaan Marah, Sah Atau Tidak?
Dalam Aun Al Ma’bud jil. 6 hal. 188 Al Khattabi mengatakan: Para ulama sepakat bahwa lafazh Thalak secara terang-terangan jika diucapkan oleh oleh seorang yang baligh dan berakal maka ucapan tersebut berlaku dan tidak bermanfaat jika ia beralasan hanya main-main, bersenda gurau atau tidak bermaksud thalak.
PARA ULAMA MENYEBUTKAN ADA 4 PERSYARATAN JIKA TERDAPAT PADA SEORANG LAKI-LAKI MAKA SAH-LAH THALAQNYA:
-
-
- Seorang suami bukan orang lain
- Sudah baligh
- Berakal
- Pilihannya dengan kemauannya sendiri bukan paksaan, atau hilang akal sebab gila atau tidur.
-
Cerai yang diucapkan oleh suami dengan marah tetap dihitung. Hakikatnya seorang suami menceraikan isterinya karena marah kepadanya, kecuali jika marahnya sampai kepada derajat hilang kesadaran dan tidak mampu mengendalikan ucapan dan kata-katanya.
LAYAKNYA ORANG GILA ATAU MENDEKATI ORANG GILA.
Maka dalam kondisi tersebut tidak dianggap sah ucapan thalaknya. Namun pemerintah Indonesia berdasarkan Kompilasi Hukum Islam yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung RI Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama 2015 dalam pasal 115 dikatakan:
“Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadillan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak”. Maka berdasarkan pasal tersebut ucapan perceraian yang tidak diucapkan di majlis hakim tidak dianggap perceraian yang sah.
Walau demikian ucapan ini harus dihindarkan sejauh mungkin dari kamus rumah tangga kita. Laki-laki yang bijak mampu mengendalikan ucapannya, dan wanita yang cerdas mampu mengendalikan emosinya sehingga tidak mudah meminta cerai dari suaminya.
Rumah tangga seperti ini insya Allah akan menjadi rumah tangga yang berkah, sakinah mawaddah wa rahmah. Maka berdasarkan pertanyaan yang ditanyakan dan juga berdasarkan KHI pasal 115 perceraian tersebut tidak dianggap sah.
Namun walau demikian saran saya bagi Ibu Ifa dan yang berkasus dengan masalah seperti ini: bahwa sebagaimana permulaan pernikahan dicatat di lembaga resmi, maka dalam urusan perceraian hendaknya juga menempuh jalur lembaga resmi. Mahkamah Syariah adalah lembaga yang bertanggung jawab dalam perkara ini.
Apa yang diputuskan dalam mahkamah Syariah itulah yang utama ibu jalankan. Sebab setiap permasalahan ada kondisi tersendiri, dan setiap solusi ada pertimbangannya tersendiri. Wallahu A’lam.
Assalamu’alaikum wr wb
Bpk/ibuk yg saya hormati
Saya mau menanyakan .saya bertengkar hebat dgn suami sy,sehingga dia mengatakan.
(Kita sudah bercerai.kita akan bercerai.tdk ada tanggung jwb saya karna saya sudah bercerai)
Apa kah beliau sudah menceraikan saya ?
Tapi tdk ada ucapan saya ceraikan kau..mohon respon dan balasan nya 🙏
Hallo, untuk masalah ini perlu penjelasan secara terperinci, bisa juga konsulatasi terlebih dahulu.
atau bisa langsung hubungi kami.
WA kami yaa: +6281290891400
Assalammualaikum..
Jika suami mengucapkan seperti “ayo lu cerai, kita cerai SAH atau tidak ?
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh…sy mau tanya apa bila suami sedang marah dengan istri nya kemudian suami nya mengatakan mau kita cerai kita cerai sudah apakah itu sdh termasuk talak/bagaimn..mohon penjelasannya 🙏🙏
Waktu itu saya sedang marah sama istri saya, tapi sambil jalan saya marah dan mengucap cerai untuk menakuti istri, tapi dalam hati saya tidak mau cerai. Tapi karena saking emosinya saya mengucapkan denga spontan dan dengan suara tidak terlalu keras
Assalamualaikum wr.wb bapak/ibu
Mhn penjelasan nya.saya dan suami sering sekali bertengkar Krn suami sering memfitnah saya berselingkuh saya pernah meminta cerai namun dia tidak mau.tapi 1 Minggu lalu kita ribut hal yg sama dan dia bilang (saya talak kamu talak 3) pada saat itu sodara lelaki saya yg mendengar di tlp saat kami ribut. apakah ucapan nya itu sah .namun beliau meminta maaf kembali dan dia bilang dia menarik ucapan nya .mhn penjelasan nya .. terimakasih
AssalAmuallaikum saya mau tanya klo suami berkata cerai sampai 2 kali apa masuk talak
Min mau nanya saya suami,sering bertengkar hebat,saya pernah beberapa kali mengatakan cerai dalam keadaan emosi tinggi,untuk memeberi efek jera unutuk istri,apakah itu dinyatakan sah
Tapi sampai sekarang saya masi ingin mepertahankan pernikahan ini,d karenakan tak sanggup melihat anak2 saya tolong beri penjelasan y min,saya juga masi ingin kluarga saya utuh lagi
Aku bertengkar dengan suami hanya krn hal sepele dan dia mengucapkan KITA CERAI sambil menunjuk padaku
😭
Apakah itu sah ?
Apakah skrg sy jadi janda ?
Apa kalau baikan suami minta nafkah batin apakah hukumnya zinah ?
Assalamualaikum sy perna bertengkar hebat dgn Sumi sy lalu sy bila g ceraikan sy trus suami blg iya nanti d ceraikan apakah itu SDH jatuh talak n haram utk bercampur terimakasih
Saya mau nanya kalo saya tidak ingin ikut suami tinggal ditahan kelahirannya hukumnya apa ya?
Karna ketidak nyamanan dari keluarga dan suami?
Saya dan suami brtengkar hebat, kmi sling dlm keadaan marah yg memuncak, dlm keadaan brtengkar itu suami saya menyempatkan mnlp orng tua saya dan mengatakan klw dia mnceraikan saya dan dia mengusir
Apakah sah cerai itu kpd saya???
Assalamu’alaikum,
Pak saya bertengkar hebat dengan susmi saya, sampai2 dia lontarkan kata cerai kepada saya. Kemudian karna ngk enak hti saya pun pergi kerumah kakak menenangkn hti, kmudia 2 hari setelah itu saya dijemput nya untuk dsurug pulng kerumah. Jadi kata cerai yg dilontarkan suami saya pada saat marah itu sah atau gimana pak? Jadi gimna solusinya.
Terimakasih
assallam mua’laikum wr wb
saya ingin bertanya,saya dan istri selalu bertengker dan istri pergi keluar bermain,karna terbawa emosi akhirnya saya ucapkan kata ” CERAI ” melalui sosial media yaitu whatsaap,,
apakah itu sah atau tidak yang saya ucapkan
mohon solusi dan respon balasannya
Assalamu’allaikum wr wb
Halo bpk/ibu
Saya mau tanya jika kita sedang bertengkar dengan suami dan suami mengucapkan kata cerai tapi masih dalam keadaan sadar.. Karena setelah mengucapkan cerai setelah beberapa saat nanty dia minta maaf… Dan itu tidak hanya sekali dua kali.. Tapi berkali kali.. Terus bagaimana hukumnya.. Apakah masih sah secara agama atau tidak Hub suami istri
Assalamualaikum wr wb bapak/ibu, saya bertengkar hebat dengan istri, kemudian dalam keadaan marah besar saya mengucapkan kalimat “saya ceraikan kamu” sebanyak 3x kepada istri saya. Apakah sudah jatuh talak kepada istri? Atas penjelasannya saya ucapkan terima kasih 🙏
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh…
Bapak/ibu saya mau bertanya apabila pada saat bertengkar dengan suami.
Dan suami mengatakan ” mulai sekarang kita jalani masing² saja, / pokoknya kita cerai” dalam keadaan emosi
Apakah itu sudah termasuk jatuh talak ?
Mohon penjelasannya
Terimakasih 🙏
Assalamualaikum,
Bapak/ibu yg saya hormati.
Saya ingin bertanya, tadi pagi saya bertengkar dengan suami saya. Dan suami saya mrngatakan (gw cerain lo, klo lo balikin duit rumah) sebanyak lebih dari 5 kali, apakah ini sah dan termasuk talak 3. Mohob penjelasannya dan responnya. Terimakasih