Kamu Masih Bingung Di Mana Gugatan Perceraian Itu Diajukan

Kamu Masih Bingung Di Mana Gugatan Perceraian Itu Diajukan?

Contents of Article

Jika anda yang mendaftarkan gugatan cerai, itu artinya anda merupakan pihak Penggugat selanjutnya suami anda kemudian disebut dengan Tergugat.

 

      • Buat mengajukan gugatan cerai, anda atau pengacara perceraian anda (bilamana anda memakai pengacara perceraian) mengunjungi Pengadilan Agama (PA) di lokasi dimana anda menetap
      • Bilamana anda menetap di Luar Negeri, gugatan cerai didaftarkan di Pengadilan Agama dimana suami anda menetap
      • Bilamana anda dan suami keduanya menetap di luar negeri, berarti pengajuan perceraian didaftarkan ke Pengadilan Agama di lokasi tempat anda berdua melangsungkan pernikahan dulu, ataupun ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat (yang mana termaktub pada: Pasal 73 UU No 7/89 tentang Peradilan Agama)

#ALASAN DALAM PENGAJUAN PERCERAIAN

Alasan yang bisa dibuat menjadi dasar pengajuan perceraian di Pengadilan Agama yaitu:

 

      • Suami anda terbukti sudah melakukan aniaya seperti: zina, mabuk-mabukan, berjudi dan lainnya;
      • Suami anda telah meninggalkan anda setidaknya dua tahun secara terus menerus tanpa ada izin maupun agrumen yang terang dan valid, hal ini berarti: suami anda dengan secara sadar atau sengaja meninggalkan anda
      • Suami anda terkena sangsi hukuman penjara selama lima tahun atau lebih sesudah pernikahan terjadi
      • Suami anda berlaku kejam dan kerap menganiaya diri anda baik secara fisik maupun non fisik (memukul dan menista)
      • Suami tidak bisa menunaikan kewajibannya sebagai suami dikarenakan cacat fisik maupun penyakit yang menderanya
      • Terjadi keributan atau pertikaian terus menerus tanpa adanya jalan keluar untuk kembali hidup rukun
      • Suami anda secara sengaja secara sah telah melanggar taklik-talak yang diucapkannya sewaktu melangsungkan ijab-kabul
      • Suami berganti agama alias murtad yang menyebabkan ketidakharmonisan dalam rumah tangga.

#(PASAL 116 KOMPILASI HUKUM ISLAM JO PASAL 19 PP NO 9 TAHUN 1975)

Saksi Dan Bukti

Anda maupun pengacara perceraian anda wajib memberi bukti di pengadilan yang berisi kebenaran daripada alasan yang telah anda ajukan tersebut menggunakan:

 

      • Copy Putusan Pengadilan, andai alasan yang digunakan ialah suami terkena hukuman penjara selama 5 tahun atau lebih (pasal 74 UU No. 7/1989 jo KHI pasal 135).
      • Surat dari pemeriksaan ahli (Dokter) atas perintah yang berasal dari pengadilan, bilamana alasan Anda mengajukan cerai karena suami terkena cacat fisik maupun penyakit yang mengakibatkan tidak sanggup menyempurnakan kewajibannya (pasal 75 UU 7/1989)
      • Pengakuan daripada saksi, entah itu yang datang dari keluarga maupun orang terdekat yang tahu persis berlangsungnya pertikaian antara anda dan suami anda (pasal 76 UU 7/1989 jo pasal 134 KHI).

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *