Maksud dan Tujuan Seluk-Beluk Proses Perceraian di Pengadilan
Maksud dan tujuan situs ini adalah memberikan informasi seluas-luasnya tentang proses perceraian di pengadilan, baik di Pengadilan Agama (perceraian agama Islam) maupun di Pengadilan Negeri (perceraian non-Islam).
Tidak dapat dipungkiri fakta berkata bahwa banyak sekali orang yang buta akan hukum keluarga khususnya bila ada orang yang mengalami musibah masalah keluarga seperti “perceraian”. Diperkirakan 80% problema hukum keluarga terbesar adalah tentang hukum perceraian.
Pada kenyataannya di Pengadilan Agama setiap hari menerima setumpuk gugatan perceraian. Luar biasa! Padahal budaya Timur kita seharusnya men-sakral-kan arti sebuah perkawinan, tapi fakta berkata lain.
Setiap tahun grafik perkara perceraian terus meningkat dan tentunya makin banyak korban dari akibat perceraian itu sendiri, siapakah korban perceraian? Tidak bukan adalah anak-anaknya mereka sendiri.
Namun, memang perceraian hadir ditengah-tengah kehidupan tanpa diundang dan tidak diinginkan, sama halnya dengan hidup-mati, nasib dan rezeki manusia tiada orang yang tau, manusia hanya bisa berusaha tapi Tuhan yang menentukan. Sama halnya dengan ‘perceraian’ itu sendiri.
Perceraian merupakan suatu proses dimana sebelumnya pasangan tersebut sudah (pasti) berusaha untuk mempertahankannya namun mungkin jalan terbaiknya adalah suatu “perceraian”.
Oleh sebab itu, situs ini juga memberikan “konsultasi cuma-cuma” untuk mendiskusikan permasalahan rumahtangga guna semata-mata untuk mendamaikan, mengurungkan niatnya bercerai, bahkan bila memungkinkan kami bersedia dijadikan mediator agar solusi masalah keluarganya terselesaikan, namun keputusan tetap di tangan orang itu sendiri karena dia-lah yang tau apa yang terbaik buat kehidupannya.
Mohon dimengerti bahwa terkadang perceraian harus terjadi untuk meghindari KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), untuk perlindungan anak-anaknya yang masih balita, untuk masa depan anak-anaknya, atau malah untuk mendapatkan keturunan. Bila perceraian harus terjadi oleh alasan-alasan tersebut, bukankah itu suatu keputusan yang “arif-bijaksana”.
Oleh sebab itu, ternyata dalam berproses perceraian di pengadilan itu banyak sekali orang-orang tersesat, buta hukum dan yang terparah adalah mereka tidak tahu hak dan kewajiban yang didapatkan dalam perceraian. Situs ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang segala macam seluk-beluk hukum/proses perceraian di pengadilan.
Situs ini bukanlah untuk menolong atau mempermudah orang-orang agar bercerai, namun situs ini murni memberikan informasi & konsultasi mengenai seluk-beluk proses perceraian di pengadilan. Situs ini hadir bukan untuk “mencampuri” penyebab terjadinya perceraian namun situs ini berguna pada saat proses di pengadilan.
Pada prinsipnya situs ini memberikan informasi selengkap mungkin, seperti halnya:
-
-
- Ketidaktahuan info atau seluk beluk tentang proses cerai di pengadilan, tentang cara mendaftarkan perkara dan bahkan ketidaktahuan di pengadilan agama mana seharusnya mendaftarkan gugatan cerai;
- Ketidaktahuan mesti ke ruangan/bagian mana si orang itu harus mendaftarkan atau sekedar mencari informasi tentang perceraian bilamana dia sudah berada di pengadilan agama;
- Ketidaktahuan tentang bagaimana cara bersikap dan berpakaian dalam menghadiri sidang perceraian;
- Ketidaktahuan mengenai apa itu “pansek/panitera-sekretaris”, “hakim anggota”, ‘hakim ketua”, “saksi-saksi” dan kegunaan adanya seorang “advokat”;
- Tidak tahu bagaimana cara membuat gugatan cerai, replik/duplik, pembuktian dan kesimpulan;
- Ketidaktahuan tentang jadwal sidang atau sidang-sidang apa saja yang harus dilaluinya;
-
Dan, yang terparah adalah banyak orang yang tidak tahu adanya akibat hukum dari perceraiannya itu sendiri, seperti adanya hak mendapatkan harta gono-gini, hak pemeliharaan anak serta hak mendapatkan nafkah Idah dan Mut’ah.
Perlu diketahui bahwa proses perceraian di Indonesia hanya dapat dilakukan di Pengadilan Agama (khusus untuk beragama Islam) atau di Pengadilan Negeri (khusus untuk yang non-Islam). Pengadilan Agama untuk yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri untuk yang beragama non-Muslim.