
Masalah Waris-Mewaris Dikalangan Umat Islam di Indonesia
Contents of Article
Masalah waris mewaris dikalangan ummat Islam di Indonesia, secara jelas diatur dalam pasal 49 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989, bahwa Pengadilan Agama berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara kewarisan.
Sedangkan menurut hukum Islam hak waris itu diberikan baik kepada keluarga wanita (anak-anak perempuan, cucu-cucu perempuan, ibu dan nenek pihak perempuan, saudara perempuan sebapak seibu, sebapak atau seibu saja).
Para ahli waris berjumlah 25 orang, yang terdiri dari 15 orang dari pihak laki-laki dan 10 dari pihak perempuan.
#AHLI WARIS DARI PIHAK LAKI-LAKI IALAH:
-
-
- Anak laki-laki (al ibn).
- Cucu laki-laki, yaitu anak laki-laki dan seterusnya kebawah (ibnul ibn) .
- Bapak (al ab).
- Datuk, yaitu bapak dari bapak (al jad).
- Saudara laki-laki seibu sebapak (al akh as syqiq).
- Saudara laki-laki sebapak (al akh liab).
- Saudara laki-laki seibu (al akh lium).
- Keponakan laki-laki seibu sebapak (ibnul akh as syaqiq).
- Keponakan laki-laki sebapak (ibnul akh liab).
- Paman seibu sebapak.
- Paman sebapak (al ammu liab).
- Sepupu laki-laki seibu sebapak (ibnul ammy as syaqiq).
- Sepupu laki-laki sebapak (ibnul ammy liab).
- Suami (az zauj).
- Laki-laki yang memerdekakan, maksudnya adalah orang yang memerdekakan seorang hamba apabila sihamba tidak mempunyai ahli waris.
-
#SEDANGKAN AHLI WARIS DARI PIHAK PEREMPUAN ADALAH:
-
-
- Anak perempuan (al bint).
- Cucu perempuan (bintul ibn).
- Ibu (al um).
- Nenek, yaitu ibunya ibu ( al jaddatun).
- Nenek dari pihak bapak (al jaddah minal ab).
- Saudara perempuan seibu sebapak (al ukhtus syaqiq).
- Saudara perempuan sebapak (al ukhtu liab).
- Saudara perempuan seibu (al ukhtu lium).
- Isteri (az zaujah).
- Perempuan yang memerdekakan (al mu’tiqah).
-
Sedangkan bagian masing-masing ahli waris adalah isteri mendapat ¼ bagian apabila sipewaris mati tidak meninggalkan anak atau cucu, dan mendapat bagian 1/8 apabila si pewaris mempunyai anak atau cucu, dan isteri berhak mendapatkan juga bagian warisnya.
Dengan demikian maka dalam Islam, pembagian waris bukan melalui pembagian merata kepada ahli waris, akan tetapi dengan pembagian yang proporsional seperti penjelasan diatas.