Pengacara Proses Gugat Cerai Pihak Istri Di Pengadilan Agama
Pengacara Proses Gugat Cerai Pihak Istri Di Pengadilan Agama. Setimpal dengan peraturan perundang-undangan untuk mereka yang beragama islam (Muslim) yang mau mengajukan gugatan perceraian diatur spesial dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 132 s/ d Pasal 148 yang antara lain berbunyi antara lain sbb:
- Menentukan Majelis Hukum Agama Yang Berhak Mengadili
Untuk mereka istri yang mau mengajukan gugatan perceraian terhadap suaminya, gugatan diajukan oleh istri ataupun kuasanya ke Majelis hukum Agama yang wilayah hukumnya mewilayahi tempat tinggal istri/Penggugat.
- Pemanggilan Para Pihak Buat Mendatangi Sidang
Bagi pasal 138 Kompilasi Hukum Islam (KHI) sehabis gugatan diajukan ke Majelis hukum Agama hingga berikutnya para pihak hendak di panggil guna mendatangi sidang yang mana panggilan persidangan hendak dicoba oleh pihak Majelis hukum yang ditunjuk oleh pimpinan Majelis hukum Agama yang bersangkutan ke tempat kediaman Penggugat serta Tergugat sangat telat 3 hari saat sebelum hari persidangan dilaksakan.
Apabila kediaman/ tempat tinggal Tergugat tidak jelas ataupun Tergugat tidak memiliki tempat tinggal yang tentu/ senantiasa panggilan hendak dicoba dengan metode melekatkan panggilan di papan pengumuman Majelis hukum Agama serta mengumumkan panggilan persidangan lewat pesan berita/ media masa yang di tetapkan oleh majelis hukum. Serta/ataupun bila sama sekali Tergugat tidak dikenal kediamannya baik didalam ataupun luar negara hingga Panggilan persidangan hendak dicoba dengan metode di Ghaib ialah panggilan yang dicoba dengan melekatkan panggilan persidangan ke papan pengumuman Kantor Walikota yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Tergugat sewaktu masih dikenal tentu, tetapi dengan panggilan Ghaib ini memakan waktu ialah sekurang-kurangnya 3 bulan dari gugatan diajukan.
Apabila dalam perihal Tergugat bertempat tinggal/domisili di luar negara hingga panggilan persidangan di informasikan lewat Perwakilan Republik Indonesia setempat yang mana ini di atur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 140.
- Persidangan/ Pengecekan Gugatan
Pada dikala pengecekan gugatan perceraian, bersumber pada Kompilasi Hukum Islam pada Pasal 142 yang bersangkutan dapat muncul sendiri ataupun mewakilkan kepada kuasa hukumnya, hendak namun walaupun sudah mengkuasakan ke kuasa hukumnya buat kepentingan pengecekan hakim bisa memerintahkan yang bersangkutan buat muncul.
Dalam pengecekan gugatan perceaian Majelis Hakim brusaha buat mendamaikan kedua belah pihak lewat jalur mediasi, sepanjang masalah belum diputuskan usaha Majelis Hakim buat mendamaikan Para Pihak hendak terus dicoba tiap persidangan pengecekan, tetapi bila upaya mendamaikan kedua belah pihak tidak bisa tercapai hingga pengecekan gugatan perceraian dicoba dalam persidangan tertutup.
- Putusan Masalah Perceraian
Pembacaan Vonis tentang percerian dicoba dalam persidangan terbuka yang dibacakan oleh Majelis Hakim yang mengecek perkasa tersebut, sesuatu perceraian dikira sudah terjalin beserta akibat hukumnya terhitung 14 hari sehabis vonis dibacakan oleh Majelis Hakim serta tidak terdapat upaya Hukum Banding dari para pihak, serta bila pada persidangan pembacaan vonis salah satu pihak tidak muncul hingga vonis yang memiliki kekokohan hukum senantiasa di hitung 14 hari sehabis pihak yang tidak muncul pada persidangan vonis tersebut menerima pemberitahuan isi vonis yang di informasikan memalui pesan oleh pihak
- Majelis Hukum Agama Bersangkutan
Sehabis Vonis memiliki kekokohan hukum senantiasa hingga pihak Majelis hukum Agama bersangkutan harus mengantarkan Kopian Vonis perceraian tersebut ke Kantor Pencatat Pernikahan/Kantor Urusan Agama (KUA) yang mewilayahi Penggugat serta Tergugat dan ke Kantor Urusan Agama (KUA) dimana pernikahan Penggugat serta Tergugat dilaksanakan/ dicatatkan.
Pihak Majelis hukum Agama harus mencetak/membuat Kopian vonis serta pula Akta Perceraian yang ditujukan untuk Penggugat serta Tergugat bagaikan fakta kalau pernikahan antara Penggugat serta Tergugat sudah putus sebab perceraian.