Pengertian Dan Ketentuan Harta Bersama Dalam Perkawinan
Pengertian Dan Ketentuan Harta Bersama Dalam Perkawinan. Menurut ketentuan undang-undang perkawinan no.1 tahun 1974 tentang perkawinan dan ketentuan dalam penyusunan hukum Islam, ditentukan bahwa harta bersama dalam suatu pernikahan (Gono-Gini) adalah semua harta benda / kekayaan yang diperoleh selama periode pernikahan. pernikahan.
Apakah aset diperoleh dari kerja bersama atau dari upaya satu (suami atau istri saja), maka aset tetap milik bersama.
Karena telah menjadi aset bersama, suami dan istri memiliki hak dan kewajiban yang sama pada properti dan semua tindakan hukum pada properti harus disetujui oleh kedua belah pihak (suami & istri).
Dalam hal perceraian, setiap istri dan suami berhak atas setengah (satu setengah) dari harta bersama.
Aset umum dapat berupa benda berwujud, benda tak berwujud (hak dan kewajiban), benda bergerak, benda tak bergerak, dan sekuritas.
Juga ditentukan bahwa ada aset yang tidak dimasukkan sebagai aset bersama dalam pernikahan, yang merupakan aset yang dimiliki sebelum pernikahan (aset warisan) serta mas kawin, warisan, hibah yang diperoleh selama pernikahan.