Desember 13, 2020Desember 13, 2020 0 Comments
Perceraian Diatur Dalam Pasal 39 – 41 UU Nomor 1 Tahun 1974
Perceraian diatur dalam Pasal 39 – 41 UU nomor 1 tahun 1974 jo pasal 19 – 36 PP nomor 9 tahun 1975,pasal 207 – 232 a KUH Perdata. Untuk bercerai harus ada alasan-alasan sah seperti yang disebutkan dalam Perundang-undangan,tidak boleh atas persetujuan kedua pihak saja.
MENURUT UU NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, ALASAN PERCERAIAN APABILA ANTARA SUAMI ISTRI TIDAK AKAN DAPAT HIDUP RUKUN LAGI SEBAGAI SUAMI ISTRI KARENA:
-
-
- Salah seorang berbuat zinah,atau menjadi pemabuk,pemadat dan lain sebagainya yang sulit disembuhkan.
- Salah seorang meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain.
- Salah seorang mendapat hukuman penjara 5 tahun atau lebih setelah perkawinan berlangsung.
- Salah seorang melakukan kekejaman atau penganiayaan yang membahayakan pihak lain.
- Salah seorang mendapat cacat badan atau penyakit ,sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami istri.
- Selalu terjadi pertengkaran dan tidak ada harapan lagi untuk hidup rukun dalam rumah tangga.
-
BAGI YANG BERAGAMA ISLAM, PUTUSNYA PERKAWINAN KARENA PERCERAIAN ADA 2 MACAM YAITU :
-
-
- Cerai talak, yaitu putusnya perkawinan karena talak oleh suami.
- Cerai gugat,yaitu perceraian yang disebabkan oleh adanya suatu gugatan lebih dahulu oleh salah satu pihak kepada pengadilan dan dengan suatu putusan pengadilan.
- Gugatan cerai bagi yang beragama islam diajukan ke pengadilan agama,sedangkan bagi yang beragama lainnya diajukan ke Pengadilan negeri.Bagi yang beragama islam,perceraian beserta akibat-akibatnya terjadi terhitung sejak dijatuhkannya putusan,sedangkan bagi yang beragama lainnya terhitung sejak pendaftarannya pada daftar pencatatan oleh pegawai pencatat (Pasal 34 ayat (2) PP nomor 9 tahun 1975).
- Akibat putusnya perkawinan karena kematian salah satu pihak,maka seluruh harta peninggalan diwarisi oleh suami atau istri yang masih hidup beserta keturunannya,apabila ada anak yang belum dewasa,maka anak berada dalam perwalian.
-
AKIBAT-AKIBAT HUKUM PUTUSNYA PERKAWINAN KARENA PERCERAIAN YAITU:
-
-
- Ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya.
- Bapak yang bertanggungjawab atas semua biaya pemeliharaan anak-anak,pengadilan juga dapat menentukan lain.
- Pengadilan dapat mewajibkan biaya pada bekas suami untuk memberikan penghidupan dan atau menentukan sesuatu kewajiban bagi istrinya (Pasal 41 UU nomor 1 tahun 1974).
-