Perceraian Diatur Dalam Pasal 39 – 41 UU Nomor 1 Tahun 1974

Perceraian Diatur Dalam Pasal 39 – 41 UU Nomor 1 Tahun 1974

Perceraian diatur dalam Pasal 39 – 41 UU nomor 1 tahun 1974 jo pasal 19 – 36 PP nomor 9 tahun 1975,pasal 207 – 232 a KUH Perdata. Untuk bercerai harus ada alasan-alasan sah seperti yang disebutkan dalam Perundang-undangan,tidak boleh atas persetujuan kedua pihak saja.

 

MENURUT UU NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, ALASAN PERCERAIAN APABILA ANTARA SUAMI ISTRI TIDAK AKAN DAPAT HIDUP RUKUN LAGI SEBAGAI SUAMI ISTRI KARENA:

 

      • Salah seorang berbuat zinah,atau menjadi pemabuk,pemadat dan lain sebagainya yang sulit disembuhkan.
      • Salah seorang meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain.
      • Salah seorang mendapat hukuman penjara 5 tahun atau lebih setelah perkawinan berlangsung.
      • Salah seorang melakukan kekejaman atau penganiayaan yang membahayakan pihak lain.
      • Salah seorang mendapat cacat badan atau penyakit ,sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami istri.
      • Selalu terjadi pertengkaran dan tidak ada harapan lagi untuk hidup rukun dalam rumah tangga.

 

BAGI YANG BERAGAMA ISLAM, PUTUSNYA PERKAWINAN KARENA PERCERAIAN ADA 2 MACAM YAITU :

 

      • Cerai talak, yaitu putusnya perkawinan karena talak oleh suami.
      • Cerai gugat,yaitu perceraian yang disebabkan oleh adanya suatu gugatan lebih dahulu oleh salah satu pihak kepada pengadilan dan dengan suatu putusan pengadilan.
      • Gugatan cerai bagi yang beragama islam diajukan ke pengadilan agama,sedangkan bagi yang beragama lainnya diajukan ke Pengadilan negeri.Bagi yang beragama islam,perceraian beserta akibat-akibatnya terjadi terhitung sejak dijatuhkannya putusan,sedangkan bagi yang beragama lainnya terhitung sejak pendaftarannya pada daftar pencatatan oleh pegawai pencatat (Pasal 34 ayat (2) PP nomor 9 tahun 1975).
      • Akibat putusnya perkawinan karena kematian salah satu pihak,maka seluruh harta peninggalan diwarisi oleh suami atau istri yang masih hidup beserta keturunannya,apabila ada anak yang belum dewasa,maka anak berada dalam perwalian.

 

AKIBAT-AKIBAT HUKUM PUTUSNYA PERKAWINAN KARENA PERCERAIAN YAITU:

 

      • Ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya.
      • Bapak yang bertanggungjawab atas semua biaya pemeliharaan anak-anak,pengadilan juga dapat menentukan lain.
      • Pengadilan dapat mewajibkan biaya pada bekas suami untuk memberikan penghidupan dan atau menentukan sesuatu kewajiban bagi istrinya (Pasal 41 UU nomor 1 tahun 1974).

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *