Syarat Pengajuan Cerai Yang Diajukan Pegawai Negeri Sipil
Contents of Article
Meskipun perceraian adalah hak asasi, namun demikian berdasarkan PP No. 10 Tahun 1983, apabila ada pegawai negeri yang hendak mengajukan permohonan cerai, adalah harus mendapatkan izin atasan dengan melampirkan alasan-alasan seperti yang sudah diatur diatas, dengan melalui jalur-jalur yang sudah ditentukan, tergantung dari pangkat, golongan ruang serta jabatan pegawai negeri tersebut.
Adapun apabila permohonan cerai itu kurang meyakinkan, maka pimpinan/ atasan PNS tersebut, wajib memanggil istri/ suami, untuk meminta keterangan tambahan.
Permohonan cerai tersebut, harus dibuat rangkap 2 (dua) atau 3 (tiga) bila pegawai Bank Umum milik Negara, dan wajib melampirkan bukti-bukti yang cukup untuk dijadikan alasan untuk bercerai. Sedangkan lamanya masa izin proses perceraian selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan itu diajukan.
#PERCERAIAN DALAM ISLAM
Dalam buku Islam untuk Disiplin Ilmu Hukum yang diterbitkan oleh Departemen Agama RI disebutkan bahwa perceraian (talak) terjadi atas:
#INISIATIF SUAMI, YANG TERBAGI DALAM 3 (TIGA) KATEGORI, YAITU
-
-
- Talak yaitu hak suami untuk menceraikan isterinya dengan kata-kata tertentu
- Khulu’, yaitu talak tebus karena isteri memberikan sesuatu benda atau uang, sebagai tebusan pada suaminya agar suaminya menjatuhkan talak padanya, supaya mereka dapat bercerai
- Ta‟lik talak yaitu talak yang digantungkan pada terjadinya sesuatu yang disebutkan dalam ikrar talak sesuah ijab Kabul dilangsungkan.
-
#INISIATIF ISTERI, YANG DISEBUT FASAKH.
Fasakh adalah bentuk perceraian yang terjadi atas permintaan isteri karena suaminya sakit gila, sakit kusta, sakit sopak atau sakit berbahaya lainnya yang sukar disembuhkan atau karena cacat badan lainnya yang menyebabkan suami tak dapat melaksanakan sebagai suami.