Definisi & Pengertian Perceraian Versi PerceraianOnline.Com
Definisi & Pengertian Perceraian Versi PerceraianOnline.Com. Memahami perceraian adalah akhir dari sebuah pernikahan. Ketika kedua pasangan tidak ingin melanjutkan kehidupan pernikahan mereka, mereka dapat meminta pemerintah untuk berpisah. Selama perceraian, pasangan harus memutuskan bagaimana membagikan aset mereka yang diperoleh selama pernikahan (rumah, mobil, perabot atau kontrak), dan bagaimana mereka menerima biaya dan kewajiban merawat anak-anak mereka. Banyak negara memiliki hukum dan peraturan tentang perceraian, dan pasangan itu dapat menyelesaikannya di pengadilan.
Definisi perceraian
Perceraian adalah bagian dari pernikahan. Karena itu perceraian selalu diatur oleh hukum perkawinan. Hukum perkawinan di Indonesia tidak hanya satu jenis, tetapi menerapkan berbagai peraturan hukum perkawinan untuk berbagai kelas warga dan ke berbagai daerah. Hal ini disebabkan oleh ketentuan yang disebutkan dalam Pasal 163 IS (Indische Staatsregeling) yang telah membagi penduduk Indonesia menjadi tiga kelompok, yaitu: kelompok Eropa, kelompok Timur Timur, dan kelompok Asli Indonesia (Bumiputera).
Perceraian hanya dapat terjadi jika dilakukan di depan pengadilan, apakah itu suami karena suami telah menceraikan perceraian (talaq), atau karena istri menuntut gugat cerai atau memohon hak perceraian karena penglihatan berbicara talaq. Meski dalam ajaran Islam, perceraian dianggap sah jika segera diucapkan oleh suami, tetapi harus tetap dilakukan di pengadilan. Tujuannya adalah untuk melindungi semua hak dan kewajiban yang timbul sebagai akibat dari hukum atau perceraian. Budi Susilo, Prosedur Perceraian, Perpustakaan Yustisia, Yogyakarta, 2007,
Di mata hukum, perceraian tentu tidak bisa begitu saja terjadi. Artinya, harus ada alasan yang dibenarkan oleh hukum untuk bercerai. Itu sangat mendasar, terutama bagi pengadilan yang secara kebetulan memiliki wewenang untuk memutuskan apakah perceraian layak atau tidak untuk dilakukan. Termasuk semua keputusan yang berkaitan dengan konsekuensi perceraian, juga sangat ditentukan oleh alasan perceraian. Misalnya tentang hak asuh anak, dan distribusi aset.
Perceraian tidak diizinkan baik dalam pandangan agama maupun dalam ruang lingkup hukum positif. Agama menganggap perceraian adalah hal terburuk yang terjadi dalam hubungan rumah tangga. Namun, Agama masih memberikan keleluasaan kepada setiap penganut Agama untuk menentukan rekonsiliasi atau cara terbaik bagi siapa saja yang memiliki masalah dalam rumah tangga, hingga akhirnya perceraian terjadi. Hukum positif menganggap perceraian adalah kasus yang sah jika memenuhi unsur perceraian, termasuk karena perselisihan yang menyebabkan perselisihan yang sulit dihentikan, atau karena suami tidak berdaya untuk menjalankan tanggung jawabnya sebagai kepala rumah tangga.
Secara garis besar, prosedur perceraian dibagi menjadi 2 (dua) jenis, tergantung pihak mana yang mengajukan klaim. Pertama, gugatan cerai diajukan oleh istri (disebut cerai). Kemudian dalam mengajukan gugatan untuk litigasi, yang juga harus dipertimbangkan adalah pengadilan mana yang berwenang untuk menerima gugatan, untuk memeriksa lebih lanjut kasus perceraian yang diajukan, berdasarkan pada kompetensi absolutnya (pengadilan umum atau pengadilan agama).
Secara umum, proses pengajuan perceraian dilakukan melalui beberapa tahap, sebagai berikut:
- Kirimkan petisi atau klaim cerai.
- Pengadilan tidak boleh lebih dari 30 hari setelah permohonan diajukan, harus memanggil pasangan yang sudah menikah untuk dimintai penjelasan karena alasan gugatan perceraian diajukan. Tetapi sebelum itu, pengadilan harus mencari jalan damai.
- Proses persidangan dimulai dari pengajuan gugatan hingga putusan.
- Tahap eksekusi.