
Pengacara Sukoharjo Berpengalaman Dalam Hukum Apapun
Contents of Article
Pengacara Sukoharjo W. SIDIK RASTRA HENDRA SH MH Law Office merupakan kantor hukum yang memberikan jasa pengacara atau jasa hukum profesional bagi perorangan (Perseorangan) maupun perusahaan (Corporate), baik Litigasi maupun Non Litigasi sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia. Kabupaten Sukoharjo dan sekitarnya. Pendiri dan Managing Partner Firma Hukum W. SIDIK RASTRA HENDRA SH MH.
Pengacara Sukoharjo
Seorang pengacara peradilan pidana atau perdata bertanggung jawab untuk mewakili klien di pengadilan dengan tuntutan pidana atau perdata. Mereka membela klien dengan persyaratan dan prosedur hukum. Hal serupa juga dilakukan oleh jasa Pengacara Sukoharjo dalam menangani kasus kliennya.
Seorang pengacara pidana atau perdata akan menganalisis kasus tersebut dengan menjalani penelitian dan penyelidikan mendalam yang akan mendukung tuntutan penyelesaian. Untuk mendapatkan hasil positif, Anda harus mencari layanan profesional. Mendapatkan jasa advokat atau kuasa hukum Sukoharjo yang profesional dan berpengalaman tentu tidak mudah.
Kantor Hukum W. SIDIK RASTRA HENDRA SH MH
Bagi Anda yang tinggal di Sukoharjo atau sekitarnya tidak perlu khawatir. Jika Anda memerlukan bantuan hukum, Anda dapat menghubungi Kantor Hukum W. SIDIK RASTRA HENDRA SH MH. Layanan kami telah melayani banyak permintaan bantuan hukum atau advokasi bagi warga di kabupaten ini baik masalah pidana maupun perdata.
Hubungi kantor hukum kami untuk mendapatkan informasi atau nasihat hukum lebih lengkap. Tim pengacara kami akan segera menghubungi Anda untuk mencari solusi terbaik. Selain melayani Sukoharjo, Kantor Hukum W. SIDIK RASTRA HENDRA SH MH juga melayani wilayah sekitar, dimulai dengan bertindak sebagai pengacara wilayah Jogja, Solo dan sekitarnya.

Pelayanan Terbaik
Kami akan memberikan pelayanan terbaik untuk Anda terkait permasalahan hukum yang Anda hadapi.
Ahli di Bidangnya
Jasa pengacara kami ahli dalam hal ini. Kantor hukum kami berisi pengacara-pengacara yang ahli di bidangnya masing-masing.
Melayani Banyak Wilayah
Kantor kami melayani banyak wilayah di Indonesia khususnya Ponorogo, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Solo Raya seperti Klaten, Sukoharjo, Boyolali, dll.
Berpengalaman
Pelayanan kami sudah berpengalaman dalam pelayanan ini. Banyak klien yang telah mempercayakan kuasa hukumnya kepada kami, baik perorangan maupun perusahaan.
Layanan Pengacara Sukoharjo
Kami menyediakan berbagai layanan yang dapat Anda pilih sesuai kebutuhan Anda. Dengan pengacara lulusan terbaik, kami memiliki berbagai layanan seperti:
Pertanahan dan Properti
Anda dapat mempercayakan urusan pembelaan dan harta benda Anda kepada kantor hukum W. SIDIK RASTRA HENDRA SH MH.
Perjanjian Kontrak
Permasalahan kontrak atau perjanjian akan menjadi lebih jelas dengan bantuan tim pengacara kami.
Keluarga & Warisan
Urusan warisan keluarga tidak akan berlarut-larut dan menjadi lebih mudah jika Anda bekerja sama dengan kami.
Kasus Pidana
Jika Anda memiliki kasus pidana jangan ragu untuk menghubungi kami.
Bisnis
Perjanjian bisnis akan lebih aman jika Anda melibatkan pengacara di kantor hukum kami.
Tata Usaha dan Negara
Urusan administrasi dan kenegaraan dapat ditangani dengan cepat dan mudah dengan menggunakan jasa kami.
Alasan Memilih Jasa Pengacara Sukoharjo
Pengacara pembela pidana adalah jenis pengacara yang membela terdakwa pidana selama persidangan. Mereka bertanggung jawab untuk memberikan nasihat, nasihat, dan pendampingan hukum kepada terdakwa selama persidangan pidana.
Jika terdakwa pidana tidak mampu membayar pengacaranya, negara akan menyediakan pembela umum bagi mereka. Namun, banyak pengacara pembela yang bekerja terpisah dari negara melalui perusahaan atau lembaga swasta.
Berbeda dengan jaksa, pengacara pembela pidana mungkin terlibat jauh lebih awal dalam proses peradilan pidana. Mereka sering kali mulai memberikan layanan hukum bahkan sebelum tuntutan pidana diajukan secara resmi terhadap terdakwa.
Misalnya, mereka dapat membantu dan melindungi terdakwa yang sedang diperiksa oleh polisi atau otoritas hukum lainnya.
Tugas Rutin Pengacara Pembela Pidana
- Membantu terdakwa yang meminta kehadiran pengacara selama interogasi polisi dan prosedur lainnya
- Membantu terdakwa selama fase pra-persidangan yang kritis
- Terlibat dalam negosiasi pembelaan dengan jaksa, untuk mendapatkan pengurangan hukuman atau agar dakwaan dibatalkan
- Teliti fakta dan hukum yang terlibat dalam kasus pidana
- Jasa pengacara Sukoharjo juga aktif membela terdakwa pidana di pengadilan selama persidangan
- Meningkatkan pertahanan yang mungkin tersedia dan menguntungkan bagi terdakwa (seperti pertahanan diri, pertahanan properti, dll.)
- Wawancarai saksi kunci untuk mendapatkan kesaksian
- Ajukan banding atau sidang ulang jika tersedia
Selain itu, banyak pengacara pembela pidana terus bekerja dengan terdakwa sampai persidangan selesai. Hal ini karena klien mungkin sering memerlukan bantuan hukum untuk masalah pasca-persidangan seperti pembebasan bersyarat atau masa percobaan.
Kapan Membutuhkan Jasa Pengacara Sukoharjo dalam Peradilan?
Tuntutan pidana diartikan sebagai tuntutan yang diajukan terhadap seseorang karena perbuatan melawan hukum atau perbuatan yang melanggar aturan masyarakat. Namun, ada kalanya orang yang tidak bersalah dituntut karena sesuatu yang tidak mereka pahami.
Dalam kondisi seperti yang dialami terdakwa, pertanyaan pertama yang muncul adalah apa yang akan saya lakukan?
Apakah saya membutuhkan pengacara?
Pertanyaan kedua yang perlu diperhatikan, karena pengertian hukum pidana mempunyai keleluasaan yang luas. Menyewa seorang pengacara yang berpengalaman dalam hukum pidana dapat mengakibatkan pencabutan dakwaan.
Misalnya saja ada yang ketahuan membawa ganja. Ini ilegal dan melanggar aturan sosial. Seorang pengacara pembela pidana dapat membantu individu tersebut bebas dengan bukti yang kuat. Misalnya ganja untuk keperluan medis atau penelitian dalam suatu bidang studi.
Sekadar informasi, kanker tidak hanya diobati dengan ganja medis tetapi juga sakit kepala migrain dan nyeri saraf. Hal ini tergantung pada bukti dan kekuatan bukti atau alasan pengacara.
Dalam kasus tuduhan seperti ini, seseorang harus menyewa pengacara. Pengacara akan membuktikan bahwa dia hanya menjalankan tugasnya sebagai peneliti atau ahli kesehatan.
Konsekuensi tidak memiliki pengacara
Konsekuensi dari tidak adanya pengacara pembela pidana sangatlah serius. Orang yang dituduh melakukan kejahatan dan tidak dapat membuktikan bahwa tuduhan tersebut salah dapat menimbulkan konsekuensi yang serius. Misalnya seperti;
- Menjalani hukuman penjara
- Masuk penjara
- Membayar dengan baik
- Kehilangan pekerjaan
- Membahayakan hubungan mereka
- Serta mengalami diskriminasi dalam mendapatkan pekerjaan di kemudian hari.
SIDIK RASTRA HENDRA SH MH & Rekan adalah Kantor Hukum / Pengacara yang berlokasi di Gentan Raya 2 Blok M11, Gentan, Baki, Sukoharjo. Menangani berbagai kasus hukum seperti di Solo Raya (Surakarta, Kartasura, Sukoharjo, Karanganyar, Sragen, Boyolali, Klaten, dan Wonogiri dan Ponorogo) serta menangani kasus di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Magelang.
Kasus Yang ditangani Pengacara Sukoharjo
SIDIK RASTRA HENDRA SH MH & Rekan, Kantor Pengacara yang menangani perkara seperti Sengketa Tanah, Sengketa Usaha, Sengketa Perbankan, Kredit Macet, Ekonomi Syariah, Sengketa Warisan, Permohonan Ganti/Ganti Nama, Permohonan Ahli Waris, Gugatan Cidera Janji, PMH, Hutang Piutang, Perceraian, Hak Asuh Anak, Harta Bersama/Harta Bersama, Pengangkatan Anak, Perkara Pidana Penipuan, Perkara Pidana Penggelapan, Perkara Pidana UU ITE, Pencemaran Nama Baik, Penganiayaan, Perkara Pemalsuan Dokumen, Perkara TUN (Pemecatan) PNS, Pejabat/Desa Pejabat), Perselisihan Ketenagakerjaan seperti PHK, dan sebagainya.
SIDIK RASTRA HENDRA SH MH & Rekan mempunyai tim Advokat/Pengacara terdaftar yang dikeluarkan oleh organisasi Advokat yaitu PERADI, dan mempunyai Berita Acara Sumpah (BAS) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi, selain itu kami mempunyai pengalaman yang panjang dalam penyelesaian setiap permasalahan yang ada. masalah hukum dan dalam menjalankan tugas dan profesi kami sebagai Advokat mengutamakan hukum yang berlaku, kepercayaan klien, profesionalisme dan tidak menggunakan suap dalam menjalankan kuasa yang diberikan.
Selain itu kerahasiaan klien merupakan suatu kepercayaan yang kami jaga sebagaimana diatur dalam Kode Etik Advokat Indonesia sehingga Anda tidak perlu ragu dalam memilih atau memilih kami sebagai Pengacara/Penasehat Hukum Anda.
SIDIK RASTRA HENDRA SH MH & Partners merupakan salah satu law office terbaik dan terdekat serta mudah dalam memberikan layanan konsultasi baik melalui telepon/WhatsApp maupun layanan konsultasi langsung bagi anda yang membutuhkan jasa bantuan hukum dari kami.
Dalam menjalankan kekuasaan atau penyelesaian, mengedepankan atau mengutamakan proses perundingan atau mediasi untuk mencari solusi terbaik dalam menyelesaikan suatu perselisihan sehingga tidak ada kerugian waktu dan biaya jika tidak dilakukan proses non-litigasi (di luar pengadilan). membuahkan hasil, maka langkah kita selanjutnya adalah melakukan proses litigasi. seperti membuat laporan untuk diproses di pengadilan atau mengajukan gugatan dalam perkara perdata.
Bagi anda yang membutuhkan Pengacara Sukoharjo Solo Raya (Surakarta, Kartasura, Sukoharjo, Karanganyar, Sragen, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Ponorogo & Magelang silahkan menghubungi kami.
Biaya Pengacara Perceraian bersifat relatif, masing-masing Kantor Pengacara atau Pengacara mempunyai standar biaya tersendiri dalam menentukan tarif/biaya Jasa Pengacara Perceraian.
Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor seperti tingkat kesulitan perkara perceraian itu sendiri dan letak kota dimana kebijakan masing-masing pengadilan berada. Biaya pengacara/advokat atau honorarium jasa advokat juga tergantung pada kesepakatan antara klien dengan pengacara/advokat yang ditentukan secara adil.
Demikian ketentuan Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Rincian biaya pengacara kami adalah sebagai berikut:
- Kasus dan Biaya Operasional
- Honorarium Pengacara/Advokat
- Biaya transportasi
- Biaya Kemenangan Kasus (Success Fee) antara 5-20%
Penutup
Untuk informasi lebih lengkap mengenai tarif/biaya Jasa Pengacara Sukoharjo W. SIDIK RASTRA HENDRA SH MH dan Rekan di wilayah Sukoharjo dan sekitarnya atau apabila anda memerlukan konsultasi hukum atas kasus yang anda hadapi, silahkan menghubungi kami. Terima kasih.