
Prosedur Perceraian Di Pengadilan Negeri Di Catatan Sipil
Jika anda menikah secara agama Kristen/Katolik/Hindu/Budha, melalui pendaftaran di kantor Catatan Sipil maka untuk mengadakan perceraianya harus di Pengadilan Negeri (bukan di Pengadilan Agama).
-
-
- Adapun prosedur perceraian nya, sebagai berikut:
- Membuat surat gugatan cerai
- mendaftarkan surat gugatan cerai di pengadilan Negeri berwenang
- Ada akta nikah (asli)
- kartu keluarga
- ada saksi minimal 2 orang
-
Surat gugatan cerai didaftarkan di Pengadilan Negeri sesuai wilayah domisili saat ini si tergugat. Biaya pendaftaranya sekitar Rp.700.000,- sampai Rp 800.000,- (beda wilayah pengadilan, beda biayanya). Setelah mendaftarkan perkara cerai, selanjutnya menunggu surat panggilan sidang dari Pegadilan Negeri (sekitar 2-3 minggu setelah pendaftaran perkara). Kemudian hadirilah persidangannya.
Lama persidangan bisa mencapai 4 bulan bahkan bisa lebih, oleh sebab itu usahakan selalu datang setiap jadwal persidangan yang ditentukan hakim. Biasanya jarak satu sidang ke sidang berikutnya sekitar 1-2 minggu, oleh sebab itulah mengapa proses sidang bisa memakan waktu berbulan-bulan.