Jasa Pengacara Ponorogo, Cara Mengajukan Gugatan Perceraian
Jasa Pengacara Ponorogo, Cara Mengajukan Gugatan Perceraian. Beberapa orang berpikir bahwa jika mereka ingin mengajukan perceraian, itu harus sesuai dengan tempat di mana mereka menikah atau sesuai dengan domisili ktp (kartu identitas), dalam masa milenium seperti alamat/domisili saat ini, seseorang dapat pindah mengikuti tempat mereka bekerja atau istilah pengembara populer, misalnya, orang dengan ‘ktp jawa tengah terus bermigrasi/bekerja di jakarta dan tinggal/tinggal di jakarta. Dalam kamus bahasa indonesia yang besar.
Tempat adalah kediaman resmi seseorang/kediaman resmi, yang secara leksikal dan harfiah tempat dia tinggal adalah tempat di mana seseorang tidur setiap hari, sarapan, makan siang, makan malam, mandi di pagi hari, mandi di sore hari, menyikat gigi, mencuci kaki, mencuci muka, menonton tv, membaca koran, dan kegiatan sehari-hari lainnya, ini adalah bukti nyata dan kenyataan tentang tempat tinggal seseorang di mana mereka melakukan kegiatan sehari-hari di tempat tinggal, dalam hal ini yang berarti yang sah dan resmi di mata hukum adalah alamat tempat tinggal/tempat tinggal karena seseorang tinggal di sana, bukan alamat yang ada di ktp (kartu tanda penduduk).
Kuh perdata (civil code) juga telah dijelaskan dalam pasal 17 yang berbunyi setiap orang dianggap berada di tempat yang menjadi pusat kediamannya. Jika tidak ada tempat kediaman seperti itu, maka tempat kediaman yang sebenarnya adalah dianggap sebagai tempat tinggalnya
Banyak orang ingin mengajukan cerai tetapi secara tidak sengaja menunjuk pengadilan, dan sebagai hasilnya, gugatan yang mereka ajukan ditolak/tidak diterima karena pengadilan dianggap tidak memiliki hak untuk mengadili kasus perceraian,
Contoh:
Jika Alamat Kediaman Diketahui
A (suami) berlokasi/tinggal di jakarta selatan dan karena masalah dalam hubungan keluarga b (istri) meninggalkan kediaman bersama dan memilih untuk tinggal bersama orang tuanya di jakarta barat, dan jika b (istri) ingin menuntut untuk perceraian a (suami), pengadilan yang memiliki hak dan hak untuk mengadili adalah pengadilan negeri jakarta selatan karena suaminya tinggal di jakarta selatan.
Jika Alamat Terdakwa Tidak Diketahui
Antara a (suami) dan b (istri) yang tinggal di jakarta timur tetapi karena masalah keluarga b (istri) meninggalkan kediaman bersama dan tidak lagi tahu di mana dia berada, jika si a ingin menuntut perceraian b (istri) ) maka pengadilan negeri yang berhak untuk mengadili adalah pengadilan negeri jakarta timur di mana penggugat tinggal.
Jika Terdakwa Tinggal Di Luar Wilayah Republik Indonesia
Jika a (suami) tinggal di jakarta barat, indonesia dan b (istri) telah pindah ke luar negeri, jika a (suami) ingin menggugat b (istri) maka pengadilan yang berhak mengadili adalah pengadilan negeri di mana pengadilan negeri penggugat tinggal, yaitu pengadilan negeri jakarta barat.
Sebagaimana diatur dalam pasal 20 peraturan pemerintah republik indonesia nomor 9 tahun 1975 tentang penerapan undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang marriage yang berbunyi:
- Gugatan cerai diajukan oleh suami atau istri atau kuasanya ke pengadilan yang yurisdiksinya mencakup tempat tinggal terdakwa.
- Dalam hal tempat tinggal terdakwa tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak memiliki tempat tinggal permanen, gugatan cerai diajukan ke pengadilan di tempat kediaman penggugat.
- Dalam kasus terdakwa yang tinggal di luar negeri, gugatan cerai diajukan ke pengadilan di kediaman penggugat. Ketua pengadilan mengajukan permintaan kepada terdakwa melalui perwakilan republik indonesia setempat.
Ada pengecualian untuk mereka yang beragama islam (muslim). Pengadilan yang memiliki hak untuk menghakimi adalah agama di mana istri tinggal/berkedudukan sesuai dengan ketentuan dalam pasal 132 ayat (1) kompilasi hukum islam, yang menyatakan bahwa:
gugatan cerai diajukan oleh istrinya atau kuasa di pengadilan agama, yang yurisdiksinya mencakup kediaman penggugat.