Menentukan Pengacara Untuk Mengajukan Gugatan Perceraian

Menentukan Pengacara Untuk Mengajukan Gugatan Perceraian

Menentukan Pengacara Untuk Mengajukan Gugatan Perceraian. Sebagian orang berpikiran jika ingin mengajukan gugatan perceraian wajib setimpal dengan tempat dimana dahulu mereka menikah ataupun setimpal dengan domisili ktp (kartu tanda penduduk), di era milenial semacam dikala ini alamat/domisili seorang bisa berpindah-pindah menjajaki dimana mereka bekerja ataupun sebutan populerya merantau, bagaikan contoh orang yang ber-ktp jawa tengah terus merantau/bekerja di Ponorogo serta menetap/berdomisili di Ponorogo.

 

Dalam kamus besar bahasa indonesia domisili/tempat tinggal merupakan tempat kediaman yang legal dari seorang/tempat tinggal formal, kalau secara leksikal serta secara harafiah tempat yang ditempati merupakan tempat dimana seorang tiap hari tidur, makan pagi, makan siang, makan malam, mandi pagi, mandi sore, sikat gigi, mencuci kaki, mencuci muka, menyaksikan televisi, membaca koran, serta kegiatan keseharian yang lain, perihal tersebut ialah fakta serta realita konkrit menimpa tempat tinggal seorang dimana dia melaksanakan kegiatan kesehariannya di tempat tinggalnya dalam perihal ini berarti yang legal serta formal dimata hukum merupakan alamat domisili/tempat tingga sebab seorang menetap disitu, tidaklah alamat yang terdapat dalam ktp (kartu tanda penduduk).

 

Dalam kuh perdata (kitab undang-undang hukum perdata) juga sudah dipaparkan dalam pasal 17 yang berbunyi tiap orang dikira bertempat tinggal di tempat yang dijadikan pusat kediamannya. Apabila tidak terdapat tempat kediaman yang demikian, hingga tempat kediaman yang sebetulnya dikira bagaikan tempat tinggalnya

 

Banyak orang mau mengajukan gugatan perceraian hendak namun salah menunjuk pengadilannya, serta walhasil gugatan yang mereka ajukan ditolak/tidak diterima sebab majelis hukum tersebut dikira tidak berhak buat mengadilan masalah perceraian tersebut,

  1. Bila Alamat Tempat Tinggal Di Ketahui

Pihak a (suami) beralamat/bertempat tinggal di Ponorogo selatan serta sebab terdapatnya permasalahan dalam ikatan keluarga Pihak b (istri) berangkat meninggalkan kediaman bersama serta memilah buat tinggal bersama orang tuanya di Ponorogo barat, serta bila Pihak b (istri) mau menggugat cerai Pihak a (suami) hingga majelis hukum yang berhak serta pas mengadili merupakan majelis hukum negara jakarta selatan sebab suami bertempat tinggal di Ponorogo tengah.

 

  1. Bila Alamat Tergugat Tidak Diketahui

Antara Pihak a (suami) serta Pihak b (istri) bertempat tinggal di Ponorogo timur tetapi sebab permasalahan keluarga Pihak b (istri) berangkat dari kediaman bersama serta tidak di tahu lagi keberadaanya dimana, bila Pihak a mau mengugat cerai Pihak b (istri) hingga majelis hukum negara yang berhak mengadili merupakan majelis hukum negara Palangkarayadi mana penggugat tinggal.

 

  1. Bila Tergugat Bertempat Tinggal Diluar Daerah Republik Indonesia

Apabila Pihak a (suami) bertempat tinggal di Ponorogo barat, indonesia serta Pihak b (istri) sudah pindah ke keluar negara, bila Pihak a (suami) mau menggugat Pihak b (istri) hingga majelis hukum yang berhak mengadili merupakan majelis hukum negara dimana penggugat tinggal ialah majelis hukum negara jakarta barat.

Sebagaimana sudah di atur dalam pasal 20 peraturan pemerintah republik indonesia No 9 tahun 1975 tentang penerapan undang- undang no 1 tahun 1974 tentang pernikahan yang berbunyi sebagai berikut:

 

  1. Gugatan perceraian diajukan oleh suami ataupun isteri ataupun kuasanya kepada majelis hukum yang wilayah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.
  2. Dalam perihal tempat kediaman tergugat tidak jelas ataupun tidak dikenal ataupun tidak memiliki tempat kediaman yang senantiasa, gugatan perceraian diajukan kepada majelis hukum di tempat kediaman penggugat.
  3. Dalam perihal tergugat bertempat kediaman di luar negara, gugatan perceraian diajukan kepada majelis hukum di tempat kediaman penggugat. Pimpinan majelis hukum mengantarkan permohonan tersebut kepada tergugat lewat perwakilan republik indonesia setempat.

 

Terdapat pengecualian untuk mereka yang beragana islam (muslim) majelis hukum yang berhak mengadili merupakan agama dimana Pihak istri bertempat tinggal/domisili setimpal dengan yang diatur dalam syarat pasal 132 ayat (1) kompilasi hukum islam, yang melaporkan kalau gugatan perceraian diajukan oleh istri ataupun kuasanya pada majelis hukum agama, yang wilayah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *