Apa Hukum Pernikahan Antara WNI Dengan WNA Dilarang?
Contents of Article
Apakah Terdapat Hukum PerNikahan Antara WNI Dengan WNA? PerNikahan Antara Masyarakat Negara Indonesia (WNI) dengan Masyarakat Negara Asing (WNA) perNikahan antara WNI dan WNA dalam hukum positif Indonesia tidak dilarang baik itu perNikahan yang dilaksanakan didalam Negara (Indonesia) yang diucap PerNikahan Campuran ataupun yang dilaksanakan di Luar Negara diucap dengan PerNikahan diluar Indonesia asalkan syarat dan ketentuan menjajaki prosedur yang ada pada negara tersebut.
PERNIKAHAN CAMPURAN
PerNikahan Campuran ialah PerNikahan Masyarakat Negara Indonesia (WNI) dengan Masyarakat Negara Asing (WNA) yang mana perNikahannya dilangsungkan di dalam Negara (Indonesia), namun PerNikahan Campuran tidak dapat dilangsungkan dikala saat sebelum syarat- syarat yang ditentukan oleh hukum yang berlaku di Indonesia terpenuhi, sebagaimana diatur dalam Pasal 57 UU PerNikahan yang memberi tahu yang dimaksud dengan perNikahan campuran dalam Undang- undang ini ialah perNikahan antara 2 orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbandingan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.
PERNIKAHAN DI LUAR INDONESIA
PerNikahan di Luar Indonesia ialah perNikahan antara seorang Masyarakat NegaraIndonesia (WNI) dengan seorang Masyarakat Negara Asing (WNA) yang perNikahannya dilangsungkan di luar wilayah Indonesia dan menjajaki syarat dan hukum negara dimana perNikahan itu dilangsungkan.
Salah satu contoh apabila seorang WNI menikah dengan WNA dan memilah tempat perNikahan di Luar Negara sampai keduanya harus patuh dan tunduk pada syarat/ hukum yang berlaku di Negera dimana mereka melaksanakan perNikahan, serta harus berikan ketahui kekonsulat Indonesia yang ada di Negara tersebut, dan pula berikan ketahui perNikahan yang dilangsungkan di Luar Negara sangat lelet satu tahun sehabis perNikahan dilangsungkan ke Kantor Catatan Sipil setempat biar mendapatkan pesan Laporan Nikah Luar Negara dan nyatanya pula biar perNikahannya tercatat di Indonesia.
SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 56 UU PERNIKAHAN YANG BERIKUT:
- Pernikahan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara 2 orang warganegara Indonesia maupun seorang warganegara Indonesia dengan warganegara Asing ialah sah bilamana dicoba untuk hukum yang berlaku di negara dimana perNikahan itu dilangsungkan dan buat Masyarakat NegaraIndonesia tidak melanggar ketentuan- syarat Undang- undang ini
- Dalam waktu 1 tahun sehabis suami istri itu kembali di wilayah Indonesia, pesan kenyataan perNikahan mereka harus didaftarkan di pencatatan PerNikahan tempat tinggal mereka.
AKIBAT- AKIBAT HUKUM BUAT PERNIKAHAN CAMPURAN
Nyatanya ada akibat hukum yang tibul dari adanya suatu perbuatan, dan dalam konteks perNikahan campuran semacam yang dibahas diatas tampaknya ada sebagian sebab akibat yang harus di ikuti antara lain ialah tentang kasus harta maupun harta bersama.
Buat seorang Masyarakat Negara Indonesia (WNI) yang menikah dengan Masyarakat Negara Asing (WNA) yang telah melaksanakan perNikahan dan PerNikahan tersebut telah sah baik di Indonesia maupun sah di Negara dimana Pernikahan dilangsungkan, memanglah setalah adanya perNikahan buat keduanya tidak di perbolehkan buat memiliki hak milik atas Tanah, hak guna bangunan, hak guna usaha yang ada di Indonesia.
Mengenai tersebut telah termuat dalam Pasal 35 UU PerNikahan yang berbunyi“ Jika harta benda yang diperoleh sejauh masa perNikahan jadi bersama. Mamun apabila merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan dasar Pokok- pokok Agraria, yang berkata“ Masyarakat NegaraAsing tidak boleh memiliki Hak Milik, Hak Guna Usaha, serta Hak Guna Bangunan”.
Jadi kesimpulannya ialah apabila harta yang didapatkan sehabis perNikahan jadi milik bersama yang jadi kasus ialah seorang Masyarakat Negara Asing (WNA) tidak diperbolehkan memiliki Hak Milik, Hak Guna Usaha, serta Hak Guna Bangunan di Indonesia, namun demikian apabila seorang Masyarakat Negara Indonesia (WNI) yang masih tetap ingin memiliki hak milik meski telah melaksanakan perNikahan dengan Masyarakat Negara Asing (WNA), harus membuat Perjanjian ataupun perjanjian pranikah yang mengatur mengenai pemisahan harta.