Metode Mengurus Buku Nikah Hilang, Pengacara Ponorogo Saja
Metode mengurus buku nikah yang hilang, pengacara ponorogo saja. Sesuatu perkawinan dikira legal apabila memanglah penuhi faktor agama serta kepercayaannya. Dan bersumber pada peraturan perundang- undangan yang berlaku, bila penuhi seluruh faktor tersebut hingga sesuatu perkawinan dikira legal serta kokoh dimata hukum. Tetapi apa jadinya bila buku perkawinan tersebut hilang tetapi, sempatkah kamu hadapi buku nikah/akta pernikahan kamu hilang?
Berikut ini kami jelaskan prosedur danmekanisme menimpa metode buat mengurus buku nikah yang hilang.
Penerbitan Kembali Kutipan Akta Pernikahan Untuk Non Muslim. Berikut Sebagian Berkas Yang Wajib Kamu Persiapkan:
- Surat penjelasan kehabisan dari kepolisian setempat.
- Fotocopy akta pernikahan( bila masih terdapat).
- Tanggal pencatatan pernikahan.
- Tanggal pemberkatan pernikahan.
- Fotocopy ktp.
- Fotocopy kartu keluarga.
- Fotocopy akta kelahiran.
Buat mengurus perihal tersebut diperlukan paling lambat hendak berakhir dalam masa 7 hari kerja. Serta butuh diingat pengurusan tersebut tidak memerlukan bayaran administrasi ataupun free.
Penerbitan Kembali Kutipan Akta Pernikahan Untuk Muslim
Awal bersumber pada pasal 35 permenag 19/ 2018 mengendalikan apa yang wajib dicoba kala buku nikah kamu hilang ialah dengan metode:
- Buku pencatatan pernikahan yang rusak ataupun hilang bisa diterbitkan duplikat.
- Duplikat buku pencatatan pernikahan sebagaimana diartikan pada ayat( 1) diterbitkan serta ditandatangani oleh kepala kua kecamatan yang mencatat pernikahan bersumber pada surat penjelasan kehabisan dari kepolisian.
- Penerbitan duplikat buku pencatatan pernikahan sebab kehancuran didasarkan surat permohonan yang bersangkutan diiringi penyerahan buku pencatatan pernikahan asli.
Untuk kamu masyarakat warga yang kehabisan buku nikah, dapat menghadiri kantor urusan agama( kua) setempat dimana kamu dahulu melaksanakan perkawinan dengan bawa persyaratan tersebut diatas. Sebab yang merendahkan buku nikah merupakan kantor urusan agama( kua) tersebut. Yang wajib kamu tahu merupakan pada dasarnya akta pernikahan tersebut terbuat rangkap. Dimana satu ditaruh oleh pegawai pencatat serta yang satunya lagi ditaruh oleh panitera majelis hukum diwilayah kantor pencatatan pernikahan tersebut terletak.
Kedua, gimana bila nyatanya catatan pernikahan kamu pula tidak terdapat di kua setempat? Jawabannya kamu wajib mengajukan permohonan itsbat nikah ke majelis hukum agama supaya perkawinan kamu memiliki kekuatan hukum.
Perihal itu bersumber pada pasal 7 ayat( 3) khi, itsbat nikah diajukan ke majelis hukum agama diakibatkan sebab hal- hal berikut:
- Terdapatnya pernikahan dalam rangka penyelesaian perceraian;
- Hilangnya akta nikah;
- Terdapatnya keraguan tentang legal ataupun tidaknya salah satu ketentuan pernikahan;
- Terdapatnya pernikahan yang terjalin saat sebelum berlakunya undang- undang nomor. 1 tahun 1974; dan
- Pernikahan yang dicoba oleh mereka yang tidak memiliki halangan pernikahan bagi undang- undang nomor. 1 tahun 1974.