Kisaran Biaya Perkara Perceraian Ponorogo dan Yogyakarta

Kisaran Biaya Perkara Perceraian Ponorogo dan Yogyakarta

Kisaran Biaya Perkara Perceraian Ponorogo dan Yogyakarta. Pada prinsipnya dalam biaya perceraian kami lebih mengutamakan kemampuan klien tanpa mengurangi kualitas penangan perkara yang sedang kami tangani dengan merujuk pada Pasal 21 ayat (2) Undang – undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Jo Pasal 4 Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI).


Pada umumnya terkait terkait tentang besaran honorarium seorang pengacara/advokat tidak ada standar yang baku tentang biaya jasa pengacara/advokat dan skema pembayaranya, semuanya dikembalikan kepada Pengacara/advokat yang bersangkutan atas kesepakatan dengan Klien. Ada dua macam skema pembayaran yang umum diterapkan :


  1. Lump sum (borongan) yaitu suatu jumlah pembayaran untuk beberapa jasa hukum tertentu yang ditawarkan.
  2. Hourly basis (dihitung sesuai dengan waktu) yaitu skema pembayaran berdasarkan lamanya perkara yang sedang ditangani bisa dibayar per-jam atau per-hari.


Yang perlu diperjelas disini adalah adanya faktor – faktor yang dapat mempengaruhi biaya dalam sebuah penangan perkara, karena dalam setiap penangan perkara terdapat faktor – faktor yang berpengaruh dalam penentuan pengacara/advokat dalam menentukan harga kepada kliennya, agar nantinya tidak ada yang dirugikan dan kerjasama dapat sesuai dengan harapan bersama. adapun faktor yang mempengaruhi adalah :


  1. Kerumitan Perkara, semakin rumit perkara yang ditangani, maka pengacara/advokat memerlukan usaha yang ekstra dalam menyelesaikan perkara tersebut, tentunya akan dibarengi dengan peningkatan tarif yang akan dikenakan pada klien.
  2. Jumlah Pihak yang Berperkara, semakin banyak pihak yang berperkara maka biaya panjar di Pengadilan semakin bertambah.
  3. Kedudukan Kantor Pengacara, dalam berperkara kedudukan kantor pengacara sangatlah penting, hal tersebut dikarenakan terkait biaya akomodasi dan biaya transport yang diperlukan oleh seorang pengacara dalam bersidang. Contohnya Pengacara berkedudukan di Yogyakarta bersidang di Pengadilan Negeri Semarang akan lebih mahal dibandingkan besidang di Yogyakarta. Maka dari itu Percerian Online mempunyai beberapa pengacara yang berkedudukan di berbagai daerah guna menekan biaya se-efisien mungkin, meliputi Ponorogo, Yogyakarta, Ngawi, Magetan, Trengalek.


Pada prinsipnya terkait besaran biaya setiap klien mempunyai pandangan yang berbeda dan sangat relatif, ada yang beranggapan itu murah, mahal dan lain sebagainya. Namun yang terpenting disini kami sangat komitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang prima dalam setiap perkara yang diamanatkan kepada kami. Kami sadar bahwa setiap masalah yang dihadapi klien menyakut kehidupan klien yang tidak bisa dikerjakan asal – asalan dan dampaknya bisa dirasakan seumur hidup.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *