Pengacara Perceraian Di Ngawi, Hukum Bagi Cerai Nikah Siri
Pengacara Perceraian Di Ngawi, Hukum Bagi Cerai Nikah Siri. Nikah siri pada pandangan islam ialah tipe pernikahan yang sudah sering kita dengar dalam kehidupan sehari hari, umumnya dilakukan karena beberapa alasan, seperti belum memiliki kemampuan untuk nikah secara resmi atau secara hukum negara, poligami, dan karena alasan pekerjaan atau hal lainnya.
Terkadang, tak jarang yang memanfaatkan hukum nikah siri dalam islam ini hanya untuk kepentingan pribadi, untuk bersenang senang atau menuruti hawa nafsu, untuk beralasan karena tidak sanggup memiliki status dan tanggungan yang lebih besar, untuk membohongi orang lain, dan sekedar untuk mencegah daripada dosa zina.
Tentunya bagaimana kelangsungan dan keindahan dalam nikah siri dalam islam tersebut semua berdasarkan niat ya sobat. Nah sobat, karena alasan alasan di balik nikah siri itulah terkadang nikah siri berlangsung begitu singkat, baru sebentar saja mengucapkan janji atau akad pernikahan, beberapa bulan kemudian telah dilangsungkan cerai atau perpisahan.
Jika nikah resmi tentu sudah jelas proses cerainya ya sobat, lalu bagaimana dengan nikah siri? yuk sobat simak selengkapnya dalam ulasan kali ini, Hukum Cerai Nikah Siri. Nikah siri ialah nikah secara agama yang tetap dilengkapi dengan akad nikah, mahar, dan syarat syarat lainnya ya sobat, sebab itu, untuk mengakhirinya juga harus dengan jalur sesuai dengan yang sudah diatur dalam agama islam dan hukum negara.
- Jika memang nikah siri sudah tidak dapat dipertahankan lagi, maka sebaiknya istri (wanita) mengirim wakil ke suami (laki laki) agar supaya suami (laki laki) menceraikan saja. Setelah suami (laki laki) menceraikan, maka pihak istri (wanita) boleh menikah lagi dengan pria lain dengan syarat masa iddah sudah habis.
- Jika suami (laki laki)menolak untuk mentalak istri (wanita), maka istri (wanita) bisa melakukan gugat cerai dengan dua cara. Cara pertama: melakukan gugat cerai ke Pengadilan Agama dengan isbat nikah walaupun dulu pernikahan dilakukan dengan hukum menikah siri tanpa wali. Cara kedua, dengan cara hakam (mengirim wakil) dari kedua pihak untuk menentukan status pernikahan.
Bagaimana Jika Nikah Siri Diakhiri Tanpa Cerai?
QS An-Nisa’ 4:24 , dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.
Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Nikah siri tetap harus diakhir dengan proses cerai ya sobat, jika tidak dilakukan proses cerai, maka keduanya tetap terhitung sebagai pasangan suami isti yang sah secara agama walaupun tidak memiliki syarat sah secara hukum.